Custom Search
Talang Bamiang Join 4Shared Now!

Saturday, June 6, 2009

LCD MONITOR

Ada banyak alasan mengapa Monitor LCD semakin banyak dipilih orang. Bukan cuma karena harganya yang semakin murah, namun LCD juga ramah terhadap kesehatan anda jika dibandingkan monitor CRT.

Tahukah anda jika monitor CRT menembakkan elektron 65 sampai 85 kali tiap detiknya? Dan jumlah itu harus dikalikan 3, karena teknology CRT menembakkan 3 spektrum warna (Red, Green dan Blue) secara bersamaan.

Otak anda memang tidak menangkap tembakan elektron tersebut, namun mata anda iya. Semakin lama mata anda menatap komputer, semakin keras kerja mata anda. Itulah yang menyebabkan mata anda mudah lelah jika bekerja di depan monitor CRT dalam kurun waktu lama.

Masalah tersebut tidak ditemui di monitor LCD. Teknology LCD bekerja dengan kristal cair dan cahaya backlight tanpa melibatkan tembakan elektron, sehingga lebih ramah di mata. Bentuknya yang tipis juga membuatnya bisa ditempelkan ke sisi meja. membuat jarak antar layar dan pengguna menjadi lebih jauh. Karena itulah, monitor LCD adalah pilihan tepat jika anda pegawai kantoran yang sering berkutat di depan komputer mengerjakan tugas.

Bicara soal monitor LCD, yang sedang populer dipasaran adalah monitor berlayar lebar. Data terakhir dari DisplaySearch menunjukkan, penjualan monitor layar lebar dikuartal pertama 2007 meningkat 40% dibandingkan kuartal keempat 2006. Bahkan monitor LCD layar lebar 19 inci berhasil menduduki posisi ketiga urutan ukuran paling banyak dibeli di seluruh dunia, menggeser LCD 15 inci layar standar dengan total penjualan 5,8 juta unit (nomor satu dan dua adalah monitor 17 inci dan 19 inci layar standard.

Kecendrungan ini diduga karena konsumen mulai merasakan kelebihan penggunaan monitor layar lebar. Selain karena area pandang yang lebih luas, monitor jenis ini juga lebih ideal untuk menonton filmberformat layar lebar. Produsen monitor sendiri juga berkeinginan memperbesar pengganaan monitor layar lebar karena secara fabrikasi lebih efisien. Jadi jangan heran jika tidak lama lagi akan semakin banyak monitor layar lebar hadir dipasaran.

Daftar Harga monitor LCD:

LG LCD MONITOR
Monitor LCD LG 16" W 1642S (Wide Screen)...Rp 1.300.000
Monitor LCD LG 17" 1753S............................. Rp 1.550.000
Monitor LCD LG 17" 177 WSB (WideScreen).... Rp 1.550.000
Monitor LCD LG 19" L1942SF............................ Rp 2.150.000
Monitor LCD 19" W1942S (Wide Screen)..........Rp 1.800.000

SAMSUNG LCD MONITOR
Monitor LCD Samsung 16" 6339NW..............Rp 1.340.000
Monitor LCD Samsung 17" 733NW (Wide Screen)...Rp 1.590.000
Monitor LCD Samsung 17" 743NX.........Rp 1.590.000
Monitor LCD Samsung 19" 932B+..........Rp 2.190.000

ADVANCE LCD MONITOR
Monitor LCD Advance 15" V1540 Wide Screen..Rp 1.200.000
Monitor LCD Advance 17" V1740 Wide Screen...Rp 1.250.000
Monitor LCD Advance 19" V1930...............Rp 1.470.000

RELION LCD MONITOR
Monitor LCD Relion 15" Wide Screen.............Rp 1.200.000

VIEWSONIC LCD MONITOR
Monitor LCD ViewSonic 17" VA 170W...........Rp 1.550.000

ACER LCD MONITOR
Monitor LCD Acer 16" X163W..............................Rp 1.220.000
Monitor LCD Acer 17" V173W..............................Rp 1.540.000
Monitor LCD Acer 19" X193HQ...........................Rp 1.560.000

*Harga dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan

Call : +6281218820969 (Sutan Batipuah)

Wednesday, June 3, 2009

Tentang Haji dan Umroh

Ibadah haji merupakan puncak peribadatan seorang muslim sebagai penunaian rukun Islam yang ke lima. Ulama menganalogikan haji sebagai pagar bagi sebuah bangunan, dimana berfungsi untuk menjaga dan memperindah bangunan tersebut. Namanya juga pagar, boleh jadi harus dibuat, jika mampu, namun jiga tidak mampu, ya tidak apa-apa.
Berbeda dengan rukun Islam yang lain. Syahadat diibaratkan dengan pondasi, dan karenanya harus kuat. Shalat lima waktu ibarat tiang, yang juga harus kokoh. Puasa ibarat dinding, yang juga harus berdiri kuat. Dan zakat merupakan atap, dimana berfungsi untuk mengayomi isi bangunan.
Ibadah haji, hanya dilaksanakan bagi mereka yang sudah mampu. Allah swt berfirman, “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” QS. Ali Imran : 97.
Yang dimaksud dengan sanggung atau mampu di sini yaitu sanggup mendapatkan perbekalan, alat transportasi, sehat jasmani dan perjalananpun aman.
Semua orang mendambakan bangunan rumahnya memiliki pagar yang menarik dan rapi. Begitu juga setiap muslim pasti merindukan berziarah ke Baitullah Al Haram. Kita berdo’a agar Allah swt memudahkan kita untuk berziarah ke rumah-Nya. Berziarah tidak hanya untuk menunaikan ibadah haji, namun bisa umrah, ziarah makam Nabiyullah Muhammad saw. para sahabatnya dan napak tilas sejarah dari masa ke masa. “Ya Allah, Mudahkanlah bagi kami berziarah ke rumah-Mu yang mulya dan berziarah ke makam nabi-Mu yang Engkau Mulyakan.”

HAJI

Pengertian Haji
Sengaja datang ke Mekah, mengunjungi Ka'bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Keutamaan Haji
Ibadah Haji merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang mampu.
Ibadah Haji merupakan Jihad fi Sabilillah.
Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan perintah Allah SWT.
Haji dan Umroh merupakan kifarat/penebus dosa.Ada dosa yang yang hanya dapat ditebus dengan wukuf di Arafah saat Ibadah Haji.
Surga adalah balasan bagi Haji yang mabrur.
Biaya yang dikeluarkan untuk Ibadah Haji merupakan infaq fi sabilillah.

Jenis Haji

Haji Tamattu
Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul.
Pelaksanaan
a. Ihram dari miqat untuk Umroh
b. Ihram lagi dari miqat untuk Haji
c. Membayar Dam
d. Disunatkan Tawaf Qudum

Haji Ifrad
Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul.

Pelaksanaan
a. Ihram dari miqat untuk Haji
b. Ihram lagi dari miqat untuk Umroh
c. Tidak membayar Dam

Haji Qiran
Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul.
Pelaksanaan
a. Ihram dari miqat untuk Haji dan Umroh
b. Melakukan semua pekerjaan haji
c. Membayar Dam

Rukun Haji
Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah

Ihram
Pnyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat

Wukuf di Arafah
Berdiam diri dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah

Tawaf Ifadah
Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tgl 10 Zulhijah

Sa'i
Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah Tawaf Ifadah

Tahallul
Bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i

Tertib
Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.


Wajib Haji
Wajib Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan padaIbadah Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda)

Ihram
Dilakukan setelah berpakaian Ihram

Mabit (bermalam)
di Muzdalifah pada tgl 9 Zulhijah Dalam perjalanan dari Arafah ke Mina melempar jumroh Aqabah Pada tanggal 10 Zulhijah

Mabit di Mina
Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
Melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)

Tawaf Wada
Melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah

Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram

Larangan saat Ihram Haji
  1. Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau mengeluarkan darah
  2. Tidak boleh menggunakan parfum, termasuk parfum yang ada pada sabun
  3. Tidak boleh bertengkar
  4. Tidak boleh bermesraan
  5. Tidak boleh berhubungan suami isteri
  6. Tidak boleh berkata yang tidak baik, berkata porno
  7. Tidak boleh menikah atau menikahkan
  8. Tidak boleh berburu atau membantu berburu
  9. Tidak boleh membunuh binatang (kecuali mengancam jiwa), memotong atau mencabut tumbuhan dan segala hal yang mengganggu kehidupan mahluk.
  10. Tidak boleh ber make-up
  11. Pria tidak boleh : memakai penutup kepala, memakai pakaian berjahit dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki
  12. Wanita tidak boleh : menutup wajah dan memakai sarung tangan sehingga menutup telapak tangan

Persiapan Ibadah Haji
  1. Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia.
  2. Mempersiapkan mental utk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan ketangguhan, keikhlasan dan ketawakkalan atau kepasrahan kepada Allah SWT.
  3. Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarga yang ditinggalkan.
  4. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
  5. Melaksanakan janji yang pernah dinyatakan.
  6. Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga.
  7. Memohon do'a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup)
  8. Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, khususnya manasik haji.
  9. Menjaga kesehatan dan mempersiapkan obat-obatan pribadi selama dalam perjalanan haji.
  10. Mempersiapkan beberapa perlengkapan yang dianggap perlu, diantaranya :

Perlengkapan Pria
a. Baju sehari-hari secukupnya
b. Kain Ihram 1 atau 2 stel
c. Ikat pinggang
d. Keperluan mandi
e. Kain sarung, 2 buah

Perlengkapan Wanita
a. Mukena atas saja, minimal 2 buah
b. Tunik putih atau rok putih utk ihram 2 buah
c. Baju sehari-hari secukupnya
d. Tudung atau Mukena pendek untuk sehari-hari 2 buah
e. Kaos kaki sekitar 6 pasang

Perlengkapan Pria dan Wanita
a. Mantel utk tidur (bagi yang tidak kuat AC)
b. Selimut tipis
c. sandal jepis 2 pasang
d. Tudung atau Mukena pendek untuk sehari-hari 2 buah
e. Kaos kaki sekitar 6 pasang
f. Sepatu sandal atau sepatu tertutup yang tdk mudah lepas
g. Obat-obatan pribadi
h. Kantong plastik (kresek) sekitar 10 buah
i. Gunting kecil utk Tahallul
j. Payung
k. Senter
l. Biaya utk dam, kurban dsb.

Haji Mabrur
Beberapa Indikator Haji Mabrur al :

A. Indikator Saat Ibadah Haji
  1. Motivasi atau niat Ibadah Haji, ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah SWT.
  2. Proses pelaksanaan sesuai dengan contoh ibadah Rasulullah saw. dimana syarat, rukun wajib (bahkan sunat) ibadah tersebut terpenuhi.
  3. Biaya untuk ibadah tersebut diperoleh dengan cara yang halal.
  4. Dampak dari ibadah haji positif bagi pelakunya, yaitu adanya perubahan kualitas perilaku ke arah yang lebih baik dan lebih terpuji.

B. Indikator Setelah Ibadah Haji
  1. Patuh melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT, patuh melaksanakan sholat, konsekuen membayar zakat, sungguh-sungguh membangun keluarga sakinah mawaddah dan wa rahmah, selalu rukun dengan sesama umat manusia, sayang kepada sesama makhluk Allah SWT.
  2. Konsekuen meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT, terutama dosa-dosa besar, seperti syirik, riba, judi, zina, khamr, korupsi, membunuh orang, bunuh diri, bertengkar, menyakiti orang lain, khurafat, bid'ah dsb.
  3. Gemar melakukan ibadah wajib, sunat dan amal shalih lainnya serta berusaha meninggalkan perbuatan yang makruh dan tidak bermanfaat.
  4. Aktif berkiprah dalam memperjuangkan, menda'wahkan Islam dan istiqamah serta sungguh-sungguh dalam melaksanakan amar ma'ruf dengan cara yang ma'ruf, melaksanakan nahi munkar tidak dengan cara munkar.
  5. Memiliki sifat dan sikap terpuji seperti sabar, syukur, tawakkal, tasamuh, pemaaf, tawadlu dsb.
  6. Malu kepada Allah SWT utk melakukan perbuatan yang dilarang-Nya.
  7. Semangat dan sungguh-sungguh dalam menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan terutama ilmu-ilmu Islam.
  8. Bekerja keras dan tekun untuk memenuhi keperluan hidup dirinya, keluarganya dan dalam rangka membantu orang lain serta berusaha untuk tidak membebani dan menyulitkan orang lain.
  9. Cepat melakukan taubat apabila terlanjur melakukan kesalahan dan dosa, tidak membiasakan diri proaktif dengan perbuatan dosa, tidak mempertontonkan dosa dan tidak betah dalam setiap aktivitas berdosa.
  10. Sungguh-sungguh memanfaatkan segala potensi yang ada pada dirinya untuk menolong orang lain dan menegakkan "Izzul Islam wal Muslimin"



UMROH

Pengertian Umroh
Mengunjungi Ka'bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Umroh disunatkan bagi setiap muslim yang mampu. Pelaksanaan dapat dilakukan kapan saja (kecuali hari Arafah tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tgl 11,12,13 Zulhijah).
Umroh saat bulan Ramadhan sama dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim)

Tahapan-tahapan Umroh
Kegiatan
1. Berangkat menuju Miqat
2. Berpakaian dan berniat Ihram di Miqat (Tempat Miqat, al : Bier Ali, Ji'ronah,Tan'im, dsb)
3. Shalat sunat ihram 2 rakaat jika memungkinkan
4. Melafazhkan niat Umroh : Labbaik Allahuma Umrotan
5. Teruskan perjalanan ke Mekah, dengan membaca Talbiah sebanyak-banyaknya
6. dan mematuhi larangan saat ihram
7. Melakukan Tawaf sebanyak 7 putaran
8. Melakukan Sa'i antara Bukit Safa - Bukit Marwah sebanyak 7 kali
Tahallul (menggunting rambut)
9. Ibadah Umroh selesai

Rukun dan Wajib Umroh

a. Rukun Umroh
1. Niat Ihram di Miqat
2. Tawaf
3. Sa'i
4. Tahallul
5. Tertib

b. Wajib Umroh
1. Niat Ihram di Miqat
2. Meninggalkan larangan selama Ihram

Larangan saat Ihram Umroh
  1. Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau mengeluarkan darah
  2. Tidak boleh menggunakan parfum, termasuk parfum yang ada pada sabun
  3. Tidak boleh bertengkar
  4. Tidak boleh bermesraan
  5. Tidak boleh berhubungan suami isteri
  6. Tidak boleh berkata yang tidak baik, berkata porno
  7. Tidak boleh menikah atau menikahkan
  8. Tidak boleh berburu atau membantu berburu
  9. Tidak boleh membunuh binatang (kecuali mengancam jiwa), memotong atau mencabut tumbuhan dan segala hal yang mengganggu kehidupan mahluk.
  10. Tidak boleh ber make-up
  11. Pria tidak boleh : memakai penutup kepala, memakai pakaian berjahit dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki
  12. Wanita tidak boleh : menutup wajah dan memakai sarung tangan sehingga menutup telapak tangan
Demikianlah makalah ini penulis buat, dan semoga dapat bermanfaat bagi pembaca semua. Penulis sadar bahwa makalah ini jauh dari sempurna, penulis minta maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat dan penulis berharap ada kritik dan saran yang membangun sehingga penulis lebih dapat meningkatkan kualitas dari makalah yang penulis susun


Catt : dari berbagai sumber
Penulis

PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Warniasih Computer Trading and Service: PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Asas
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 9 kali pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.
Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
• Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,

• Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

Pemilu 1977-1997
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.

Pemilu 2009
Pilpres 2009 dijadwalkan akan diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mendaftarkan keikutsertaannya kepada KPU, yaitu Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Soebianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.

Newbie

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner